Apakah anda sudah paham tentang Gratifikasi ..?
Gratifikasi merupakan pemberian hadiah, uang, atau keuntungan lainnya kepada seseorang dengan maksud untuk mempengaruhi keputusan atau tindakan yang diambil oleh penerima gratifikasi tersebut. Praktik gratifikasi seringkali terjadi di berbagai sektor, termasuk dalam dunia Pendidikan. Biasanya, gratifikasi diberikan dengan harapan mendapatkan keuntungan atau perlakuan yang menguntungkan dari penerima.
Praktik gratifikasi seringkali dianggap sebagai bentuk korupsi karena dapat merusak integritas, transparansi, dan keadilan dalam suatu sistem. Hal ini juga dapat menciptakan ketidaksetaraan dalam persaingan usaha serta mengancam keadilan sosial. Gratifikasi telah diatur dengan Undang – undang atau hukuman yang melarang penerimaan gratifikasi dan memberlakukan sanksi bagi pelanggarnya.
Pemberian atau penerimaan gratifikasi juga dapat menciptakan konflik kepentingan di antara individu atau lembaga yang terlibat, dan seringkali berdampak negatif pada kepercayaan publik terhadap institusi yang terlibat. Karena itu, penting untuk mendorong budaya organisasi yang menjunjung tinggi integritas, kejujuran, dan transparansi, serta untuk secara aktif menentang dan mencegah praktik gratifikasi di berbagai tingkatan termasuk di Pusdikhub Pushubad sebagai lembaga Pendidikan.
Bagaimana Penerapan Pengendalian Gratifikasi …?
Supaya anda tidak terjebak dalam Gratifikasi, maka anda wajib memahami aturan – aturan tentang gratifikasi.